Kemenaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

  • 3 tahun yang lalu
Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya atau THR bagi para pekerja atau buruhnya secara penuh dan tepat waktu. Pemerintah meminta komitmen pembayaran THR oleh pengusaha.



Dalam konferensi pers secara virtual Senin pagi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, komitmen ini harus dibuktikan karena pemerintah telah memberikan banyak bantuan atau insentif kepada para pengusaha. Bantuan dan insentif itu digelontorkan untuk menghadapi pandemi COVID-19.



Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan diskusi tripartit nasional dan Dewan Pengupahan Nasional, serta melakukan komunikasi intens dengan para serikat pengusaha dan buruh dalam kesepahaman soal THR 2021.

THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayar pengusaha ke pekerja atau buruh, paling lama 7 hari sebelum hari perayaan keagamaan tiba.



Kesepakan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR 2021 dengan besaran sesuai undang-undang dan hasil kesepakatan yang dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.
Kemenaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu