Begini Kata Menkeu soal Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN

  • 3 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan tunjangan hari raya bagi ASN dan pejabat pemerintahan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jika belum dibayarkan, Menkeu menyebut maka dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.

Menkeu menambahkan anggaran yang digelontorkan untuk keperluan itu mencapai Rp99,5 triliun.

Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR, sementara Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.

Pemerintah juga segera membayar gaji ke-13 yang akan diterima pada Juni 2024 dan pembayaran selanjutnya setelah bulan Juni.

_

Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV.

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.

Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv

Media sosial KompasTV:

Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV

Instagram: https://www.instagram.com/kompastv

Twitter: https://twitter.com/KompasTV

TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvnews

Baca Juga [FULL] Kata Menkeu Sri Mulyani soal Pembayaran THR Lebaran dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di https://www.kompas.tv/video/493122/full-kata-menkeu-sri-mulyani-soal-pembayaran-thr-lebaran-dan-gaji-ke-13-tahun-2024



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/493224/begini-kata-menkeu-soal-pembayaran-thr-dan-gaji-ke-13-asn

Dianjurkan