Penjelasan Sri Mulyani Soal Gaji ke-13 dan THR ASN: Sudah Diusulkan ke Presiden

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah segera bahas aturan gaji ke tiga belas dan pemberian THR kepada ASN, TNI dan Polri
dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan telah memberikan usulan kepada presiden terkait
pemberian THR dan gaji ketiga belas di tengah wabah covid 19.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani usai melakukan rapat terbatas bersama presiden pada Selasa (7/4/2020). Sri Mulyani
menyebut dalam usulannya, perhitungan gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI dan Polri khusus kelompok pelaksana setara
golongan satu dua dan tiga sudah tersedia.

Sementara, untuk pejabat negara termasuk eselon 1 dan dua masih menunggu perhitungan final. Sri Mulyani memastikan
usulan ini akan dibawa ke dalam rapat kabinet dan diputuskan minggu depan.

\"Untuk gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan ke presiden yang nanti akan diputuskan di dalam sidang kabinet.
Penghitungan adalah untuk para ASN, TNI, Polri yang utamanya para kelompok yang pelaksana golongan 1,2,3 terutama
untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan. Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden nanti akan
menetapkan seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon 1 dan 2 . Kami akan sampaikan ke Presiden.
Presiden masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar diputuskan presiden dalam sidang kabinet dalam
minggu-minggu ke depan,\" tutupnya.

Dianjurkan