PT Sansol Indonesia, Perusahaan Asing dari Korea Selatan Luruskan Pemberitaan Soal Proses Hukum di Polresta Pontianak Pasca Menangkan Gugatan Perdata Rp40 Miliar Terhadap Pengusaha BT Karena Wanprestasi Bisnis Jual Besi Tua Tahun 2015

  • 4 bulan yang lalu
PT Sansol Indonesia, Perusahaan Asing dari Korea Selatan luruskan pemberitaan soal proses hukum di Polresta Pontianak pasca menangkan gugatan perdata Rp40 Miliar sudan berkekatan hukum tetap terhadap pengusaha BT karena wanprestasi bisnis jual besi tua tahun 2015.

Bermula kesepakatan keduanya,dan BT mengaku punya stok besi tua untuk disiap dikirim.

Kemudian dibuat perjanjian, sehingga PT Sansol Indonesia mengucurkan yang tunai Rp25 miliar tahúr 2015.

Dalam perkembangan besi tua yang dijanjikan tidak kunjung datang, sehingga berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pontianak.

Dimana sampai putusan Mahkamah Agung menyatakan BT wajib bayar ganti rugi kumulatif uang pokok Rp25 miliar beserta bunga sejak tahun 2015 berjumlah Rp40 miliar.

Karena sudah berkekuatan hüküm tetap, PT Sansol Indonesia akan melakukan sita eksekusi, dan BT minta berdamai dan disepakati dana operasional Rp250 juta.

Ternyata obyek yang akan dieksusi diubah lokasinya sehingga aset tidak sampai Rp40 miliar, hanya sekitar Rp400 juta berupa sebidang tanah di Kabupaten Kubu Raya seluas dua hektar.

BT kemudian membuat laporan di Polresta Pontianak.

Logika sederhanya PT Sansol sudah mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap, dimana BT wajib bayar Rp40 miliar karena wanprestasi tahúr 2015.

Dalam perjalanan karena ingin damai, BT memberikan dana operasional Rp250 juta untuk urus biaya operasional proses perdamaian, tapi kemudian PT Sansol Indonesia dituduh sepihak lakukan penggelapan Rp250 juta yang Sekarang bergulir di Polresta Pontianak.

Kasus penipuan yang dilakukan BT, sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 25 Maret 2023, pasca PT Sansol Indonesia menangkan gugatan perdata Rp40 miliar.

Dianjurkan