KASUS PEMBUNUHAN dan CURAS di COMAL BERHASIL DIUNGKAP
  • 5 bulan yang lalu
Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus ditemukanya seorang pria berinisial ma berusia 60 tahun, yang meninggal dengan sejumlah luka tusuk di dalam kamar rumahnya di Komplek Perumahan Puri Asri, Desa Purwosari, Comal Pemalang, tersangka berinisial AN 22 tahun warga kecamatan comal pemalang.

Palam konferensi pers di aula Tribrata Polres Pemalang pada rabu 6 desember 2023, Kapolres Pemalang Akbp Yovan Fatika Handhiska Apriilaya melalui Wakapolres Kompol Gunawan Wibisono mengatakan, bahwa diduga tersangka AN melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang Kata Wakapolres.

Lebih lanjut Kompol Gunawan Wibisono mengatakan, kasus tersebut berawal saat tersangka AN memasuki rumah korban pada selasa 28 november 2023 dinihari.

AN mendapati korban sedang tidur di dalam kamar kemudian AN melakukan penusukan dengan senjata tajam, namun korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan sehingga AN kembali melakukan penusukan sebanyak dua kali.

Masih kata Wakapolres tersangka an selanjutnya mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.

AN mengambil uang tiga juta di dalam kamar korban serta 400 ribu di dalam jok motor korban.

Sejumlah saksi juga di mintai keterangan dalam kasus ini pihak kepolsian juga mengamankan barang bukti diduga tersangka nekad melakukan perbuatan tersebut untuk membayar hutang.

Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 338 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter: Ragil Surono

#EraposTV
Dianjurkan