Begini Cara Modifikasi Motor yang Diizinkan Polisi | SINAU

  • 5 bulan yang lalu
KOMPAS.TV- Sebagai informasi begini aturan modifikasi kendaraan bermotor. Pengedara motor wajib mengetahui batasan-batasan untuk memodifikasi sepeda motor.

Mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Begini modifikasi motor yang aman dari tilang:

Tidak mengubah simensi kendaraan, baik panjang, lebar, maupun volumenya, baiknya sesuaikan dimensi dengan STNK dan BPKB. Tidak mengubah rangka kendaraan, rangka kendaraan yang diubah hanya untuk pameran atau kontes modifikasi. Tidak mengubah kapasitas mesin, sebagai informasi mesin yang ditingkatkan kapasitasnya umumnya hanya untuk balapan, jika untuk harian .akan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Tidak mengubah warna, kendaraan yang warnanya tidak sesuai STNK dan BPKB maka akan dikenakan tilang. Tidak mengganti knalpot, penggantian knalpot akan membuat mesin lebih cepat panas dan klep cepat longgar. Dampaknya motor akan mengeluarkan suara semacam ledakan. Tidak mengganti lampu, peraturan mengenai lampu motor ada pada PP no 50 Tahun 2012 dan yang diatur adalah posisi lampu, warna lampu, dan isyarat lampu. Tidak mengganti klakson, bunyi klakson paling rendah adalah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Tidak mencopot lampu sein dan kaca spion, Bagian sepeda motor tersebut penting untuk keamanan pengendara saat di jalan.Baca Juga Awas Bahaya Kutu Busuk Sembunyi di Pakaian, Ini Efek Gigitannya pada Manusia | SINAU di https://www.kompas.tv/video/464943/awas-bahaya-kutu-busuk-sembunyi-di-pakaian-ini-efek-gigitannya-pada-manusia-sinau

Editor Video: Joshua Victor

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/464954/begini-cara-modifikasi-motor-yang-diizinkan-polisi-sinau

Dianjurkan