Kenali Lebih Dalam soal Aturan Tilang Elektronik

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps lalu lintas Polri resmi meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional.

Dalam peluncuran program tilang elektronik pada Selasa (23/3/2021) pagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa program tilang elektronik ini mendapat perhatian khusus dari presiden, terutama dalam penggunaan teknologi digital.

Peluncuran sistem tilang elektronik nasional tahap satu ini meliputi 244 titik kamera tilang yang tersebar di 12 Polda.

Mulai dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Barat, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Banten, Polda DIY, Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara.

Khusus untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, Polda Metro Jaya menambahkan 41 titik kamera baru tilang elektronik.

Warga diimbau mematuhi aturan lalulintas bila tidak ingin didenda.

Denda terbesar yakni 750 ribu rupiah dari pelanggaran mengemudi sambil berponsel.

Lalu denda sebesar 500 ribu rupiah dikenakan bagi pelanggar rambu, menggunakan nomor palsu, lalu memasuki jalur Transjakarta serta melawan arus.

Kategori berikutnya denda sebesar 250 ribu rupiah bagi pelanggara tidak mengenakan sabuk pengaman dan juga tidak menggunakan helm.

Setidaknya ada beberapa kategori pelanggaran tilang elektronik dengan besaran denda yang beragam mulai dari 250 ribu rupiah hingga 750 ribu rupiah.

Diharapkan dengan pemberlakuan tilang elektronik ini, masyarakat pun mau tidak mau akan beradaptasi dan bisa lebih tertib dalam berlalu lintas.

Simak dialog bersama Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede yang sekaligus Sekretaris Satgas Etle Nasional, dan Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan.

Dianjurkan