[FULL] Gugatan Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditolak: Tidak Berdasar

  • 6 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Syahrul Yasin Limpo kembali digelar dengan agenda sidang putusan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan dalam sidang putusan praperadilan Syahrul Yasin Limpo.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan Syahrul Yasin Limpo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Berdasarkan pertimbangan hakim menyebut permohonan praperadilan pemohon tidak berdasar dan harus ditolak.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonan praperadilan pemohon tidak berdasar, oleh karenanya harus ditolak.

Pemohon dibebankan biaya perkara, nihil," kata Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga Hakim Tolak Gugatan, Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo Tetap Sah dan Tak Bisa Digugurkan! di https://www.kompas.tv/video/460805/hakim-tolak-gugatan-status-tersangka-syahrul-yasin-limpo-tetap-sah-dan-tak-bisa-digugurkan

#syahrulyasinlimpo #praperadilan #kpk

Produser: Ikbal Maulana Thumbnail editor: Bara Bima

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/460859/full-gugatan-praperadilan-eks-mentan-syahrul-yasin-limpo-ditolak-tidak-berdasar

Dianjurkan