Tolak Gugatan PSI, MK Menurunkan Batas Usia Capres-Cawapres Langgar Moral dan Diskriminatif!

  • 7 bulan yang lalu
Tolak Gugatan PSI, MK: Menurunkan Batas Usia Capres-Cawapres Langgar Moral dan Diskriminatif!

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan menurunkan syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bisa dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun. Pasalnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mendalilkan ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun merupakan pelanggaran moral, tidak adil, dan diskriminatif.

“Dengan menggunakan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun atau batasan-batasan usia tertentu di bawah 35 tahun, terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih,” kata Saldi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).


Link terkait:
https://www.suara.com/news/2023/10/16/121427/tolak-gugatan-psi-mk-menurunkan-batas-usia-capres-cawapres-langgar-moral-dan-diskriminatif

==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan