Parah! Kades Ini Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta, Buat Beli Skincare

  • 11 bulan yang lalu
Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, bernama Erpin Kuswati benar-benar keterlaluan. Dirinya tega melakukan korupsi uang rakyat.

Erpin kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan hasil sementara laporan audit Inspektorat Kabupaten Serang terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021, Erpin menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 499 juta.

Adyantana Meru Herlambang, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Serang, mengatakan uang sejumlah Rp 499 juta itu digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli pakaian hingga Skincare.

Sumber: Suara.com
Video Editor: Ahong

Dianjurkan