Viral TKI Asal Sumbawa Barat Dipulangkan Usai Jalani Hukuman 40 Tahun Penjara di Malaysia

  • tahun lalu
Kisah seorang TKI yang dipenjara selama 40 tahun di Negeri Jiran Malaysia, viral di media sosial. Kisah tersebut dialami oleh pria bernama Jamil bin Wahab (63) asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Jamal akhirnya dipulangkan setelah dipenjara selama 40 tahun di Johor, Malaysia. Diduga, Jamal dipenjara lantaran kesalahan menggunakan senjata api dan ditangkap pada 22 Desember 1982.

Jamal sempat dijatuhi hukuman seumur hayat (hidup) pada tanggal 9 Februari 1983 setelah mengaku bersalah.

Namun, Jamal akhirnya dibebaskan dan dipulangkan karena mendapat pengampunan dari Sultan Johor. Jamal pun diperintahkan agar segera diantar pulang ke Indonesia.

Ia tak menyangka bisa kembali berkumpul dengan keluarganya setelah 40 tahun menjalani masa hukuman penjara di Johor, Malaysia.

Jamil sempat putus asa saat menjalani hukuman di penjara. Ia hanya menanti ajal menjemput di balik jeruji besi.

Sempat tidak memiliki harapan, hingga pada 1990 Jamil perlahan mulai berbenah dan ingin menjadi lebih baik. Ia memilih jalau taubat dan berserah diri kepada Allah SWT.

Jamil bangkit dan berusaha kuat menjalani hari-hari di penjara. Meski proses itu tidak mudah.

Ia ditangkap dan ditahan polisi di wilayah Kluang, Johor, pada 22 Desember 1982 atas kesalahan menggunakan senjata api berdasarkan Pasal 3 akta senjata api (dengan hukuman yang diperberat) Nomor 37 Tahun 1971.

Dalam persidangan pada tanggal 9 Februari 1983, di hadapan Hakim Mahkamah Sesyen Johor Baru, Jamil mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hayat (hidup).

Hingga pada 22 Maret 2023, Jamil mendapat pengampunan dari Sultan Johor dan diperintahkan agar segera dibebaskan serta diantar pulang ke Indonesia.

Kisah Jamal ini menjadi viral lantaran waktu yang terlalu lama berada di penjara.

Sumber: berbagai sumber
Video Editor: Safrudin