Kejati Riau Menetapkan 4 Tersangka Kasus Renovasi Masjid Raya Pekanbaru
  • tahun lalu
Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan empat orang sebagai tersangkan dalam kasus renovasi Masjid Raya Pekanbaru.

Para tersangka diduga melakukan pengurangan volume kualitas bangunan hingga negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.

Usai dilakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Kejati Riau, empat tersangka digiring petugas saat keluar dari gedung Kejati Riau.

Empt tersangka berinisial SY selaku pengguna anggaran, AM selalu direktur CC Watashiwa Miazawa, AB selaku direktur PT Riau Multi Cipta dan IC sebagai pihak pekerja.

Berdasarkan hitungan oleh tenaga ahli, bobot pekerjaan proyek renovasi Masjid Raya Pekanbaru tidak sesuai spesifikasi.

Dari nilai kontrak sebesar Rp 6,3 miliar mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.

Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Pekanbaru.

(RiauOnline)

#riauonline #pekanbaru #pencabulan

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg