Pengamen Berstatus Duda, Profil Pembunuh Wanita di Sungai Cipelang Sukabumi

  • tahun lalu
R alias E (38 tahun), pelaku pembunuhan CPL perempuan berusia 24 tahun merupakan seorang pengamen. R ditangkap Tim Jatanras Polres Sukabumi Kota di Terminal Jubleg, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Minggu, 29 Januari 2023.

Sementara jenazah korban ditemukan tanpa busana di Sungai Cipelang tepatnya di Kampung Pasir Kaliki, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Rabu, 25 Januari 2023. Cici adalah warga Kampung Balandongan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. "Pelaku tidak melarikan diri, tapi mungkin merasa khawatir atas perbuatannya itu," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin saat konferensi pers di Markas Polres Sukabumi Kota pada Selasa (31/1/2023).

Sebelum konferensi pers, pelaku berselawat dan menangis menyesali perbuatannya. Berdasarkan informasi, pelaku berstatus duda beranak satu. R sudah lama bercerai dengan istrinya dan mempunyai satu anak. Tetapi, sang anak dibawa ibunya.

Sebelum melakukan aksi sadis itu, pelaku mengajak korban mampir ke toko untuk mengganti pakaian CPL yang dalam kondisi basah. Diketahui, R sudah lama mengamen di sekitar Jalan Lingkar Selatan.

Setelah membelikan baju dan merayu serta membeli rokok di warung, pelaku membawa korban ke bawah Jembatan Cipelang di Jalan Lingkar Selatan. Di lokasi ini, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Setelah satu kali, pelaku kembali mengajak bersetubuh, namun korban menolak.

Zainal mengatakan, pelaku mengejar korban dan sempat mendorongnya hingga tercebur ke Sungai Cipelang. Korban kemudian hanyut dan terbawa arus sampai akhirnya ditemukan tanpa busana di aliran Sungai Cipelang.

Kronologi tewasnya korban berawal saat dia bertemu dengan pelaku di sebuah minimarket di Jalan Lingkar Selatan atau Jalur Kota Sukabumi pada hari kejadian yakni Rabu, 25 Januari 2023. Ketika itu pelaku mengajak korban bermain dengan kalimat "main yu".

Polisi memastikan korban dan pelaku tidak saling mengenal. Adapun jarak lokasi penganiayaan dengan titik ditemukannya jasad korban kurang lebih 300 meter. Sementara luka pada tubuh korban diduga akibat terbawa arus. Zainal mengatakan pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan, setidaknya sampai pemeriksaan.

Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal pembunuhan dan/atau pemerkosaan.

Rinciannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian dengan ancaman paling lama tujuh tahun. Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Pelaku juga dijerat Pasal 286 KUHPidana tentang Bersetubuh dengan Perempuan yang Bukan Istrinya sedang Diketahui Perempuan Itu Pingsan atau Tidak Berdaya dengan ancaman penjara selama-lamanya sembilan tahun. Terakhir, Pasal 289 KUHPidana tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman selama-lamanya sembilan tahun.

Dianjurkan