Mulai 2023 Beli LPG 3 Kg Bakal Dibatasi, Harus Menunjukan KTP

  • tahun lalu
PT Pertamina (Persero) dikabarkan akan melakukan pembatasan dalam pembelian LPG 3 Kg pada tahun depan.

Jadi mulai tahun 2023, masyarakat tidak bisa bebas membeli LPG 3 Kg. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar penyaluran gas LPG lebih tepat sasaran.

Melansir dari Suara.com, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, masyarakat hanya menunjukkan KTP bisa membeli LPG 3 Kg. Sehingga tidak ribet perlu daftar lewat aplikasi terlebih dahulu.

Untuk menjalankan mekanisme itu, Pertamina akan menyinkronkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau Data P3KE dengan data pembeli LPG 3 kg.

Dia melanjutkan, bagi masyarakat yang sudah masuk data P3KE maka bisa lanjut membeli LPG 3 kg. Sedangkan, yang belum terdaftar makan akan bisa di-update langsung dan bisa beli seperti bisa.

Menurut Irto, mekanisme ini sebenarnya sudah berjalan di pangkalan-pangkalan LPG. Hanya saja, pencatatannya masih manual, sehingga dengan cara ini bisa dilakukan digitalisasi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan, kebijakan ini diambil agar penyaluran LPG kg bisa tepat saran bagi warga yang membutuhkan. Namun, pembatasan ini akan terus dievaluasi.

Tutuka melanjutkan, nantinya pemerintah menggunakan data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim untuk melihat siapa-siapa saja yang membutuhkan LPG 3 kg.

Pembatasan pembelian LPG 3 kg ini dilakukan secara bertahap, di mana tahap awal dilakukan di 5 daerah.

Dianjurkan