Pemerintah Wajibkan Penumpang Kereta dan Pesawat untuk Tes PCR Bagi yang Belum Vaksin Booster!

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengubah syarat naik kereta api dan pesawat di masa pandemi covid-19.

Bagi yang belum booster, kini wajib melakukan tes PCR.

Baca Juga Komnas HAM Sebut Tes PCR Rombongan Ferdy Sambo Dilakukan di Rumah Pribadi Bukan di TKP di https://www.kompas.tv/article/314314/komnas-ham-sebut-tes-pcr-rombongan-ferdy-sambo-dilakukan-di-rumah-pribadi-bukan-di-tkp

Dengan demikian tes antigen sudah tidak berlaku lagi.

Kebijakan tes PCR bagi yang belum booster, mulai berlaku 11 Agustus 2022.

Hal itu diberilakukan menyusul peningkatan kasus covid-19 yang sudah menembus rata-rata 6 ribu setiap harinya.




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/318529/pemerintah-wajibkan-penumpang-kereta-dan-pesawat-untuk-tes-pcr-bagi-yang-belum-vaksin-booster

Dianjurkan