Imigrasi Deportasi WNA Jepang, Pelaku Ternyata Buronan Bansos Covid-19

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Direktorat jendral imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi seorang warga negara Jepang yang menjadi buronan di negaranya.

Dengan dikawal Ketat Petugas Imigrasi dan Interpol Mitsuhiro Taniguchi tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial covid-19 di Jepang diterbangkan menggunakan pesawat maskapai Japan airlines melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Juga Kemenkumham Sumsel Rencanakan Buka Unit Kerja Keimigrasian di Prabumulih di https://www.kompas.tv/article/290485/kemenkumham-sumsel-rencanakan-buka-unit-kerja-keimigrasian-di-prabumulih

Mitsuhiro masuk ke Indonesia tahun 2020 menggunakan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Ia masuk daftar pencarian orang keimigrasian 7 Juni 2022.

Mitsuhiro menjadi buronan pemerintah Jepang karena terlibat dugaan penipuan bantuan sosial covid-19 senilai 10 juta yen di Jepang.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/301858/imigrasi-deportasi-wna-jepang-pelaku-ternyata-buronan-bansos-covid-19

Dianjurkan