Imigrasi Jawa Tengah Deportasi 126 WNA, Ada Apa?

  • 4 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Tidak kurang dari 126 Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi pada pertengahan Januari dari Jawa Tengah karena melanggaran ke-imigrasian.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tarsono, usai memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke 70 tahun di halaman kantor setempat.

WNA yang dideportasi oleh Pihak Imigrasi mayoritas adalah warga Tiongkok dan Taiwan karena melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia yang sudah melewati batas tanggal/kadaluarsa hingga penyalahgunaan visa.

Tidak hanya di Semarang saja, sebelumnya 626 Warga Negara Asing (WNA) juga pernah dideportasi dari Indonesia melalui Kantor Imigrasi Non TPI Kelas 1 Kota Tangerang. Dari jumlah keseluruhan tersebut, mayoritas WNA dideportasi lantaran pelanggaran penyalahgunaan izin ke-imigrasian.

Sebagian besar WNA yang dideportasi ini bermasalah karena tenggat waktu izin tinggalnya sudah kadaluarsa.

Dianjurkan