Aturan Baru Perjalanan Jarak Jauh Kereta Api, Belum Booster Harus Tunjukkan Negatif Tes Antigen

  • 2 tahun yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV-PT KAI menerapkan aturan perjalanan baru untuk perjalanan jarak jauh.

Peraturan ini mulai berlaku per 5 April 2022, berdasarkan SE Kemenhub No.39 Tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri, dengan mode transportasi kereta api dalam masa pandemi Covid-19.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, penumpang kereta jarak jauh yang telah di booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif PCR maupun Antigen.

Namun bagi penumpang yang baru mendapat dua dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen, saat proses boarding.

"Syarat perjalanan kereta api jarak jauh, yang sudah booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, baik itu Antigen maupun PCR. Sedangkan bagi masyarakat yang masih vaksin dosis kedua, tetap menunjukkan hasil negatif Antigen yang pengambilan sampelnya 1x24 jam" kata Luqman.

PT KAI menyediakan layanan tes antigen di Stasiun. Seperti di Stasiun Malang, penumpang yang belum dibooster antre mengikuti tes Antigen.

Tes usap ini dibanderol dengan harga Rp 35 ribu. Untuk antisipasi antrean, penumpang diminta datang minimal dua jam sebelum jadwal keberangkatan.

Jika hasil tes positif, penumpang diperbolehkan membatalkan perjalanannya.

Salah satu penumpang kereta jarak jauh, Milenia, mengatakan bahwa peraturan perjalanan kerap berubah. Ia berharap perubahan peraturan disosialisasikan dalam waktu yang tidak mendadak.

"Kan sering berubah ya, mendadak juga. Jadi belum sempat cari booster. Akhirnya ini tadi harus tes Antigen dulu" terangnya.

#aturanperjalanankereta #stasiunmalang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/278186/aturan-baru-perjalanan-jarak-jauh-kereta-api-belum-booster-harus-tunjukkan-negatif-tes-antigen

Dianjurkan