Alffy Rev Ungkap Jumlah Uang dari Doni Salmanan, Ternyata Cuma Segini

  • 2 tahun yang lalu
SUKABUMIUPDATE.com - Satu lagi pesohor yang diperika polisi terkait kasus Doni Salmanan. Pada Kamis (24/3/2022), giliran Alffy Rev yang diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Alffy Rev diketahui menerima uang dari Doni Salmanan untuk proyek Wonderful Indonesia garapannya. Oleh karena itu, ia ikut dimintai keterangan oleh polisi selama sekitar 4,5 jam hari ini.

"Tadi saya santai sih, menceritakan apa yang terjadi, bagaimana Wonderland Indonesia bisa disupport beliau," ujar Alffy Rev, Kamis (24/3/2022).

Lebih lanjut, Alffy Rev berkata bahwa sempat ada pembicaraan tentang wacana pengembalian uang hasil pemberian Doni Salmanan. Namun sang musisi tak mau berbicara banyak soal kemungkinan tersebut.

"Tadi sih ada pembicaraan soal itu. Cuma nanti itu biar penyidik saja yang menerangkan," tutur Alffy Rev.

"Tadi saya santai sih, menceritakan apa yang terjadi, bagaimana Wonderland Indonesia bisa disupport beliau," ujar Alffy Rev, Kamis (24/3/2022).

Lebih lanjut, Alffy Rev berkata bahwa sempat ada pembicaraan tentang wacana pengembalian uang hasil pemberian Doni Salmanan. Namun sang musisi tak mau berbicara banyak soal kemungkinan tersebut.

"Tadi sih ada pembicaraan soal itu. Cuma nanti itu biar penyidik saja yang menerangkan," tutur Alffy Rev.

Alffy Rev selaku pencetus proyek Wonderland Indonesia dianggap ikut menerima aliran dana hasil pencucian uang lewat binary option yang diduga dilakukan Doni Salmanan.

Diakui sendiri oleh Alffy Rev lewat tulisan di Instagram, Doni Salmanan merupakan salah satu pihak yang mendanai proyek Wonderland Indonesia.

Alffy Rev juga menyatakan siap bertanggung jawab mengembalikan dana proyek Wonderland Indonesia pemberian Doni Salmanan lewat aset pribadi yang dia miliki.

Sebaran aset Doni Salmanan dilacak usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022.

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Hingga saat ini, penyidik telah menyita 97 aset dengan total nilai Rp64 miliar dari sang crazy rich Bandung. Sebelum Alffy Rev, beberapa pesohor juga sudah diperiksa polisi, termasuk Rizky Febian, Rizky Billar, dan Atta Halilintar. (Adiyoga Priyambodo)

Sumber: Matamata.com
Video Editor: Bahasaehan

Dianjurkan