Cabut Kuku Korban, Polres Sukabumi: 5 Tahun Penjara untuk Pelaku Kekerasan Anak

  • 2 tahun yang lalu
SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi menuntaskan penyidikan kasus tindak kekerasan anak di Tegalbuleud. Tersangka D (57 tahun) terancam 5 tahun penjara karena melukai korban (13 tahun) secara sadis, salah satunya mencabut 7 kuku jari.
.
Dalam konferensi pers pada Selasa (7/12/2021), Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawir Putra mengatakan tersangka melakukan tindak kekerasan karena kesal dengan korban.
.
Selengkapnya baca di https://sukabumiupdate.com/posts/92178/cabut-kuku-korban-polres-sukabumi-5-tahun-penjara-untuk-pelaku-kekerasan-anak
.
Reporter: Riza
Redaktur: Fit NW
Video Editor: Afrizal Akbar
_________________________________________________________________

Follow akun sosial media kami:
Instagram: https://www.instagram.com/sukabumiupdatecom/
Facebook: https://www.facebook.com/sukabumiupdate
Youtube: https://www.youtube.com/channel/UC7r5Sy74cgdO3-41uyFQgMQ
Dailymotion: https://www.dailymotion.com/sukabumiupdatecom
Tiktok: https://www.tiktok.com/@official.sukabumiupdate
Snack Video: http://sck.io/u/5jlBP6oM

Dianjurkan