Akui Tak Karantina, Rachel Vennya Dijerat UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan
  • 3 tahun yang lalu
Akui Tak Karantina, Rachel Vennya Dijerat UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan

Baru-baru ini Rachel Vennya muncul ke publik lewat channel YouTube Boy William. Dia mengakui kalau dirinya sama sekali tak karantina di Wisma Atlet.

"Aku tidak sama sekali menginap di Wisma Atlet. Ini kesalahan aku sebagai... aku salah ya karena aku sadar itu telat. Yang pasti sih aku nyesel dan mungkin... aku nyesel. Itu aja sih," jawab Rachel.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan bukan tanpa alasan pihaknya akan melakukan proses hukum terkait kaburnya selebgram Rachel Vennya dari masa karantina. Dia mengatakan apa yang dilakukan Rachel patut diduga melanggar pasal Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Selengkapnya dalam video ini.

Link Terkait:
https://www.matamata.com/seleb/2021/10/18/154811/akui-tak-karantina-rachel-vennya-dijerat-2-undang-undang-ini

#RachelVenya #WismaAtlet #Karantina #Kabur

Pengisi Suara/Video Editor: Vita/Ariskha Ridhal Ikhrom
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Dianjurkan