Dijerat UU Ormas dan Pasal Pembuat Keonaran, Pimpinan Khilafatul Muslimin Terancam 20 Tahun Penjara

  • 2 tahun yang lalu
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menahan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong yang menyebabkan terjadinya keonaran. Lihat selengkapnya di video.

#KhilafatulMuslimin #PimpinanKhilafatulMuslimin #AbdulQadir

Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2022/06/07/174852/dijerat-uu-ormas-dan-pasal-pembuat-keonaran-pimpinan-khilafatul-muslimin-abdul-qadir-terancam-20-tahun-penjara

Video Editor: Praba Mustika
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan