Bebaskan Pemerkosa Anak, Pertimbangan Hakim Majelis Syar'iyah Disesalkan
  • 3 tahun yang lalu
Majelis Syar'iyah di Aceh membebaskan terdakwa kasus pemerkosa anak. Pertimbangan hakim Majelis Syar'iyah dinilai terlalu fatal sebab meminta saksi dan menilai hasil visum secara medis. Pertama, dalam kasus pemerkosaan sulit untuk menghadirkan saksi. Kedua, hakim tidak bisa menilai visum secara medis karena itu wewenang pihak medis.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Bebaskan Pemerkosa Anak, Pertimbangan Hakim Majelis Syar'iyah Disesalkan