Ahli: Langsung atau Daring Sepenuhnya Wewenang Majelis Hakim
  • 3 tahun yang lalu
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Agus Surono mengatakan majelis hakim berwenang penuh mengatur perjalanan sidang. Termasuk, menentukan sidang digelar secara langsung atau daring.

 

Kewenangan majelis hakim tertuang dalam sejumlah peraturan. Seperti, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 terkait administrasi persidangan secara elektronik dan Perma Nomor 5 Tahun 2020 terkait protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan.



Menurut dia, terdakwa berhak meminta persidangan secara langsung atau daring. Hal itu yang dilakukan terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab. Rizieq menginginkan sidang digelar tatap muka. Namun, keputusan akhir ditentukan majelis hakim.
Ahli: Langsung atau Daring Sepenuhnya Wewenang Majelis Hakim