3 Terdakwa Korupsi Pengendali Banjir Bengkulu Divonis Bebas
  • 3 tahun yang lalu
Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan pengendali banjir sungai air Bengkulu tahun 2019 senilai Rp6,9 miliar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Padahal terdakwa merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar.
3 Terdakwa Korupsi Pengendali Banjir Bengkulu Divonis Bebas