Divonis 2 Tahun Penjara, Romahurmuziy Pikir-pikir Ajukan Banding

  • 4 tahun yang lalu
Romahurmuziy divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan dalam kasus suap jabatan di Kementerian Agama. Mantan ketua umum DPP PPP ini masih pikir-pikir mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. 
Divonis 2 Tahun Penjara, Romahurmuziy Pikir-pikir Ajukan Banding