Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Dihukum Potong Gaji 40 Persen Selama Setahun
  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik berat karena berkomunikasi dengan orang berperkara korupsi.

Lili pun dihukum potongan gaji 40 persen selama setahun.

Sidang etik terhadap Lili Pintauli dilakukan atas adanya komunikasi yang dilakukan Lili terhadap pihak-pihak yang beperkara dalam hal ini wali kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial.

Menurut mejelis sidang etik, salah satu hal yang memberatkan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli tidak menunjukkan penyesalan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyatakan, Lili menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.

Sebelumnya, Lili dilaporkan oleh pegawai KPK karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai non aktif M Syahrial dalam perkara suap jual beli jabatan.

Dianjurkan