Sanksi Pemotongan Gaji untuk Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dinilai Terlalu Ringan

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewas pengawas KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran etik terkait penanganan perkara kasus suap wali kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial.

Memberi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Sidang etik terhadap Lili Pintauli dilakukan atas adanya komunikasi yang dilakukan Lili terhadap pihak-pihak yang beperkara dalam hal ini Wali Kota (nonaktif) Tanjung Balai, M Syahrial.

Menurut Majelis Sidang Etik, salah satu hal yang memberatkan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli tidak menunjukkan penyesalan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyatakan, Lili menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.

Sebelumnya, Lili dilaporkan oleh pegawai KPK karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai non aktif M Syahrial dalam perkara suap jual beli jabatan.

Desakan agar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya, disuarakan Indonesia Corrupption Watch (ICW).

Apa saja pertimbangan desakan ini?

Simak pembahasan selengkapnya bersama Peneliti ICW, Lalola Easter terkait adanya dugaan jerat tindak pidana dalam kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli.

Dianjurkan