Razia Kendaraan dan Balap Liar, Pelanggar Diberi Sanksi Tilang

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah kendaraan roda dua yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan terjaring razia balap liar di Jalan RA Kartini Cilandak, Jakarta Selatan pada Minggu (22/8/2021) dini hari.

Razia balap liar ini digelar petugas dari kepolisian lalu lintas Polres Jakarta Selatan. Selain surat kendaraan, petugas juga memeriksa kelengkapan kendaraan seperti pemakaian knalpot bising.

Seluruh pengendara yang melanggar dan tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan langsung diberikan sanksi tilang.

Pemeriksaan ini akan terus dilakukan secara serentak di wilayah Jakarta Selatan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Dianjurkan