Katadata Forum Virtual Series "Dampak Ekonomi Sawit bagi Daerah"
  • 3 tahun yang lalu
Inpres Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan sawit telah berjalan dua tahun. Namun, kebijakan ini masih minim capaian dan belum memberikan perkembangan signifikan dalam perbaikan tata kelola kebun sawit. Keterbukaan dan transparansi termasuk aspek yang menjadi kendala utama.

Setidaknya, terdapat lima poin yang perlu disoroti terkait implementasi moratorium sawit. Pertama, belum ada peta jalan satu pintu yang menjadi petunjuk pelaksanaan Inpres di daerah. Kedua, belum ada kasus tumpang tindih lahan yang terselesaikan. Ketiga, mayoritas provinsi dengan perkebunan sawit belum merespon kebijakan ini. Keempat, wilayah dengan tutupan hutan terluas tidak diprioritaskan untuk perlindungan. Kelima, program peremajaan sawit masih di bawah target.

Sebanyak lima provinsi dan lima kabupaten telah menyatakan komitmen tindaklanjut Inpres
Moratorium Sawit, satu provinsi dan tiga kabupaten membentuk kebijakan daerah. Sedangkan yang lain, 19 provinsi dan 239 kabupaten, kota masih belum merespon.

Terbitnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi perkebunan sawit untuk terus mengekspansi di atas hutan alam yang tersisa. Komitmen perbaikan tata kelola sawit berkelanjutan terancam gagal.

Yayasan Madani Berkelanjutan dalam dalam kajiannya menemukan bahwa industri perkebunan kelapa sawit tidak memberi kontribusi signifikan pada perekonomian, khususnya di tingkat regional.

Bagaimana meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kontribusi sawit pada perekonomian daerah?

Simak diskusi lengkap nya "Katadata Forum Virtual Series "Dampak Inpres Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan sawit telah berjalan dua tahun. Namun, kebijakan ini masih minim capaian dan belum memberikan perkembangan signifikan dalam perbaikan tata kelola kebun sawit. Keterbukaan dan transparansi termasuk aspek yang menjadi kendala utama.

Setidaknya, terdapat lima poin yang perlu disoroti terkait implementasi moratorium sawit. Pertama, belum ada peta jalan satu pintu yang menjadi petunjuk pelaksanaan Inpres di daerah. Kedua, belum ada kasus tumpang tindih lahan yang terselesaikan. Ketiga, mayoritas provinsi dengan perkebunan sawit belum merespon kebijakan ini. Keempat, wilayah dengan tutupan hutan terluas tidak diprioritaskan untuk perlindungan. Kelima, program peremajaan sawit masih di bawah target.

Sebanyak lima provinsi dan lima kabupaten telah menyatakan komitmen tindaklanjut Inpres
Moratorium Sawit, satu provinsi dan tiga kabupaten membentuk kebijakan daerah. Sedangkan yang lain, 19 provinsi dan 239 kabupaten, kota masih belum merespon.

Terbitnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi perkebunan sawit untuk terus mengekspansi di atas hutan alam yang tersisa. Komitmen perbaikan tata kelola sawit berkelanjutan terancam gagal.

Yayasan Madani Berkelanjutan dalam dalam kajiannya menemukan bahwa industri perkebunan kelapa sawit tidak memberi kontribusi signifikan pada perekonomian, khususnya di tingkat regional.

Bagaimana meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kontribusi sawit pada perekonomian daerah?

Simak diskusi lengkap nya Katadata Forum Virtual Series "Dampak Ekonomi Sawit bagi Daerah" pada :

Hari/tanggal : 29 Januari 2021
Waktu : 09.00 WIB - 11.00 WIB

Bersama :
1. Ubaidi Socheh Hamidi - Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemenkeu
2. Heronimus Hero Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat
3. Trias Fetra - Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan

Moderator :
Ratih Aulia
=====================================================

Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid

======================================================
Dianjurkan