Pro-Kontra Kenaikan Tarif Cukai Rokok | Katadata Indonesia

  • 3 tahun yang lalu
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019 telah menetapkan kenaikan cukai rokok rata-rata 23%, dan harga jual eceran (HJE) rata-rata 35% mulai tahun 2020. Kenaikan tersebut menjadi kontroversi baik di tingkat petani, tenaga kerja, dan juga industri.

Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang
Perubahan Kedua atas PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Aturan ini ditetapkan pada 18 Oktober 2019 dan diundangkan pada 21 Oktober 2019.

Namun, kebijakan tersebut tidak seiring dengan para petani tembakau di Jawa Barat. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) kemudian berunjuk rasa agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan kenaikan cukai rokok yang dianggap tidak wajar.

======================================================

Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid

======================================================

Dianjurkan