Pro-kontra Rencana Kenaikan Cukai Rokok | Katadata Indonesia

  • 3 tahun yang lalu
Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran rokok rata-rata sebesar 35%. Ketetapan tersebut rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kemenkeu menjelaskan melalui kenaikan cukai, pemerintah ingin mengurangi dan mengontrol konsumsi rokok karena berpengaruh kepada kesehatan.

Namun, industri rokok menilai bahwa kenaikan ini eksesif. Menurut pelaku industri, cukai rokok memiliki andil sebesar 70% dari biaya harga rokok pabrik. Dengan adanya kenaikan cukai, ia menilai ekosistem industri rokok akan terganggu.

======================================================

Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid

======================================================

Dianjurkan