Akses ke pusat Kota Sukabumi ditutup, Ini syarat untuk bisa masuk

  • 3 tahun yang lalu
SUKABUMIUPDATE.com - Akses ke pusat Kota Sukabumi Ditutup mulai hari ini Rabu 7 Juli 2021 sampai tanggal 20 Juli 2021 seiring dengan diberlakukannya PPKM darurat.
.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan ada 8 titik penyekatan yaitu di Dhorifah Sukalarang, bunderan Sukaraja, pertigaan Selakaso, Jalan A Yani, Jalan Lingkar Selatan atau jalur yang akan masuk ke Otista, ke Jalan Pelabuhan II dan ke Jalan Mangkalaya kemudian di daerah Cibolang.
.
Sumarni berharap penutupan Akses menuju Kota Sukabumi ini dapat membatasi mobilitas masyarakat sehingga bisa menekan tingginya kasus penyebaran Covid-19.
.
"Karena Kota Sukabumi zonanya merah [sehingga] kita lakukan beberapa strategi untuk mengurangi mobilitas warga masyarakat baik yang berasal dari luar Sukabumi maupun aktivitas warga masyarakat yang bekerja di Sukabumi,” jelas Sumarni.
.
“Jadi kita minta warga masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan kritikal untuk tetap dirumah, tidak kemana-mana sehingga warga masyarakat mobilitasnya bisa ditekan," tuturnya.
.
Sumarni menegaskan, hanya warga yang memiliki KTP Kota Sukabumi yang boleh masuk. "Bagi yang alamatnya di Kota Sukabumi akan diperbolehkan masuk dengan memperlihatkan KTP," jelasnya.
.
Sumarni menyatakan, dari penyekatan yang dilakukan pada Rabu (7/7/2021) hingga Pukul 11.00 WIB ada 172 kendaraan yang diputar arah.
.
"Terdiri dari sepeda motor, kendaraan roda empat, mobil barang dan ada beberapa yang ditilang juga," jelasnya.
.
Reporter: Riza
Redaktur: Andri Somantri
Editor Video: Afrizal Akbar

Dianjurkan