Buru Harun Masiku, KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, mengirimkan permintaan penerbitan Red Notice untuk Harun Masiku, kepada Interpol untuk memburu Harun Masiku yang berstatus DPO.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut langkah permintaan Red Notice disampaikan kepada Interpol, Senin (01/06) lalu, sebagai upaya serius KPK untuk memburu Harun Masiku yang berstatus DPO.

Sebelumnya, Harun Masiku terseret dalam operasi tangkap tangan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, di Bandara Soekarno Hatta, pada Januari 2020 lalu.

Pasca OTT, Harun Masiku dinyatakan hilang dan masuk daftar pencarian orang sejak Januari 2020.

Dianjurkan