Debt Collector Penghadang Serda Nurhadi Terancam 9 Tahun Penjara
  • 3 tahun yang lalu
Debt Collector Penghadang Serda Nurhadi Terancam 9 Tahun Penjara
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan 11 debt collector atau tukang tagih penghadang anggota TNI sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman maksimal 11 tahun penjara.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan sebelas tersangka itu masing-masing Hendry Leatomu (27), Yosep Meka (23), Jhon Adri (29), Hanoch Hamnes (26), Piter (29), Gerio (38), Gerry (27), Joefare (21), Alfian (27), Donny (26), dan Hervy (25). Mereka dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 dan atau 365 Ayat 1 Juncto Pasal 53 KUHP.

#DebtCollector #TNI

Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2021/05/10/140244/debt-collector-penghadang-serda-nurhadi-terancam-9-tahun-penjara
https://www.suara.com/news/2021/05/10/133459/akui-emosi-debt-collector-ngaku-cegat-serda-nurhadi-karena-capek-kerja

Video Editor : Suciati

==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Dianjurkan