Jelang Larangan Mudik Lebaran, 115 Travel Gelap Ditangkap
  • 3 tahun yang lalu
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 115 kendaraan travel gelap yang diduga akan mengangkut penumpang di masa larangan mudik lebaran pada tanggal 6 - 17 Mei mendatang. Pengungkapan adanya travel gelap ini dilakukan melalui patroli cyber di media sosial serta patroli di jalur jalur tikus mudik.



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan travel itu tidak memiliki izin operasi. Pengemudi travel dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Yusri menyebut 115 kendaraan travel gelap itu disita hingga selesai sidang tilang. Sidang tilang digelar usai Idulfitri 2021.



Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memerinci kendaraan yang disita terdiri dari 64 minibus dan 51 mobil penumpang perorangan. Sambodo mengatakan 115 kendaraan itu hendak mengantarkan penumpang dari Jakarta ke Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat.



Travel gelap ini ditemukan dari sejumlah oknum yang mencoba meraih keutungan dengan menawarkan jasa angkutan mudik gelap pada lebaran tahun ini. Penangkapan yang dilakukan dalam dua hari ini, guna memberikan efek jera kepada oknum pengemudi atau sopir travel gelap.
Jelang Larangan Mudik Lebaran, 115 Travel Gelap Ditangkap