Ini Isi Permenhub Tentang Larangan Mudik
  • 4 tahun yang lalu
Pemerintah, melalui Kemenhub telah melarang mudik. Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 pun telah diterbitkan. Di dalam peraturan tersebut terdapat larangan transportasi, yang berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian. Larangan itu berlaku mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

 

Seluruh penyelenggara sarana transportasi pun wajib untuk, mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% kepada calon penumpang yang telah membeli tiket. Pengawasan juga dilakukan melalui pos koordinasi sebagai check point yang tersebar di beberapa lokasi.

 

Titik pengecekan dilaksanakan di:

a. Akses utama keluar/masuk pada jalan tol dan jalan nontol.

b. Terminal angkutan penumpang.

c. Pelabuhan penyeberangan.

c. Pelabuhan sungai dan danau.

 

Sementara badan usaha angkutan udara dapat memilih opsi dalam mengembalikan biaya tiket angkutan udara, seperti:

a. Penjadwalan ulang (re-schedule).

b. Perubahan rute penerbangan (re-route).

c. Mengkompensasikan menjadi perolehan poin.

d. Memberikan kupon tiket (voucher ticket).
Ini Isi Permenhub Tentang Larangan Mudik
Dianjurkan