Penyaluran BST di Masa Pandemi COVID-19
  • 3 tahun yang lalu
Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan sosial berupa uang tunai yang diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar. Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos disalurkan oleh pemerintah pusat melalui PT Pos Indonesia.



Penyaluran BST ada tiga, yakni:

1. Komunitas - di kantor Pos dan ada jadwal tersendiri

2. Balai desa - KPM membawa undangan untuk mendapatkan pencairan di balai desa

3. Door to door - PT Pos mengantarnya ke rumah keluarga penerima manfaat
Penyaluran BST di Masa Pandemi COVID-19