Kemensos Hentikan Dana Santunan Kematian COVID-19
  • 3 tahun yang lalu
Kementrian Sosial menghentikan penyaluran santunan kepada korban meninggal akibat COVID-19 sebesar 15 juta rupiah per orang. Kebijakan itu dihentikan lantaran pada tahun 2021 anggaran Kementrian Sosial berfokus pada penanganan bencana. 



Selain itu, Menteri Sosial Tri Risma Harini menilai ada dugaan pelanggaran yang terjadi dalam aturan pemberian dana santunan. Diantaranya aturan itu ditanda tangani oleh pejabat eselon dua yang berstatus pelaksana tugas sedangkan seharusnya ditanda tangani oleh pejabat setingkat menteri.



Risma menilai payung hukum tersebut sangat lemah untuk dijadikan pijakan dalam penerapan santunan sosial bagi para korban meninggal akibat COVID-19. Selain besarnya anggaran yang harus dikeluarkan dalam penerapannya sulit untuk mengidentifikasi korban yang meninggal akibat COVID-19 sehingga ditakutkan pemberian santunan tidak tepat sasaran. Metro TV/Rizki Nur Mohamad
Kemensos Hentikan Dana Santunan Kematian COVID-19