PSU Dilarang Ada Kampanye, Bawaslu Banjar Pantau Kegiatan Kedua Paslon Gubernur Kalsel
  • 3 tahun yang lalu
BANJAR, KOMPAS.TV - Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai PSU di Kabupaten Banjar, Bawaslu Kabupaten Banjar, mengaku telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan kampanye yang dilakukan dua paslon pilgub Kalimantan Selatan di Kabupaten Banjar.

Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah, mengaku masih melakukan pemantauan terhadap kegiatan dua paslon yang akan bertarung ulang di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, pada 9 juni mendatang.

Dengan ini Bawaslu menegaskan bahwa selama tahap ini tidak boleh pasangan calon untuk melakukan kegiatan yang sifatnya kampanye.

"Ketika paslon ini datang ke masyarakat untuk silaturahmi, apakah menyampaikan visi-misi, ajakan apalagi kampanye, kalau ada akan kita dtindak lanjuti," ucap Fajeri Tamzidillah.

Dalam waktu dekat pihak bawaslu akan mengundang dua tim pemenangan dua paslon gubernur, serta KPU, Kesbangpol Banjar, serta TNI dan Polri untuk mensosialisasikan bahwa pada proses PSU dilarang adanya kampanye, baik dari kedua tim paslon maupun dari ASN.

Dianjurkan