Ketua KPPS di Kabupaten Banjar Diduga Lakukan Pelanggaran Berakibat PSU, KPU Kalsel Turun Tangan

  • 3 tahun yang lalu
KABUPATEN BANJAR, KOMPAS.TV - Dugaan temuan pelanggaran pengerusakan atas 8 surat suara yang dilakukan Ketua KPPS di Desa Pembantanan, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar hingga dilakukan pemungutan suara ulang ini mendapat atensi dari Komisioner KPU Kalimantan Selatan, Edy Ariansyah.

Dengan meninjau lokasi pemungutan suara ulang, Edy Ariansyah ingin memastikan semua proses pemungutan suara ulang sesuai dengan prosedur, termasuk melihat proses layanan hak pilih bisa dilindungi dengan baik.

Edy juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang mencatut nama Ketua KPPS setempat sudah dilakukan pergantian dan pemberhentian secara tetap.

Tindakan ini dilakukan lantaran selisihnya jumlah pengguna hak pilih dan surat suara yang digunakan di TPS karena diduga sengaja dirusak ataupun dicoblos oleh Ketua KPPS setempat.

"Pertama, kami memastikan semua proses pemungutan suara ulang ini sesuai dengan prosedur dan tata caranya. Prinsip-prinsip yang digunakan sesuai dengan prinsip pemilihan, dan yang paling penting layanan hak pilih dapat dilindungi dengan baik," ujar Edy.

Di Kalimantan Selatan, selain di Kabupaten Banjar juga ditemukan satu TPS di Kabupaten Tanah Bumbu yang dijadwal, pada Minggu 13 Desember melakukan pemungutan suara ulang akibat pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

Dianjurkan