Eksekusi Rumah Diwarnai Aksi Penolakan Dari Tergugat
  • 3 tahun yang lalu
KEDIRI, KOMPAS.TV - Proses eksekusi tanah dan bangunan di Kota Kediri diwarnai aksi penolakan oleh pihak tergugat. Mereka bersikukuh, mempertahankan rumah yang ditempatinya karena merasa telah membayarkan sejumlah uang pembelian.

Proses eksekusi sebuah rumah di kelurahan Kaliombo kota Kediri ini diwarnai aksi penolakan. Pihak termohon yang menempati bangunan dan puluhan simpatisannya menolak adanya eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Mereka bersikukuh mempertahankan rumah yang ditempatinya karena merasa telah membayar uang pembelian sebesar lebih dari 200 juta kepada pengembang. Namun kenyataanya tanah yang mereka beli masih bermasalah antara pengembang dan pemilik tanah.

Permasalahan itupun dibawa ke Pengadilan Negeri dan diputuskan bahwa pemilik tanah yang lama menang dan berhak atas tanah seluas 245 meter persegi. Meski sempat ada penolakan namun proses eksekusi tetap dilanjutkan.

Pihak tergugat sendiri telah mengajukan gugatan ganti rugi pada tahun 2018 lalu. Pihak Pengadilan pun telah mengabulkan gugatan tersebut, namun hingga kini uang ganti rugi senilai lebih dari 1 miliar juga belum dibayarkan oleh pemilik tanah yang lama.

#Kediri #Eksekusi #Sengketa #Ricuh #PengadilanNegeri #Beritakediri



Dianjurkan