Pemerasan Bermodus Tangkap Aksi Prostitusi, Polisi Gadungan Cari Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Unit empat Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus penipuan dan pemerasan dengan modus mengaku sebagai polisi.

Ketiga tersangka berinisial AS, KS, dan ST, melakukan aksi penipuan dan pemerasan dengan menyasar perempuan yang dapat dipesan melalui aplikasi kencan online.

Modusnya, saat perempuan masuk jebakan, para pelaku pun seolah berperan sebagai polisi yang tengah menangkap aksi prostitusi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita seragam lengkap polisi serta lencana, laptop, dan telepon genggam.

Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP atau 365 KUHP, maksimal sembilan tahun penjara.





Dianjurkan