Dari Iceland Hingga Oplosan, Ribuan Miras Disita Polisi dari Sebuah Rumah Mewah
  • 3 tahun yang lalu
Sukabumiupdate.com - Sebanyak 7.600 botol minuman keras atau miras disita polisi dari hasil penggeledahan di salah satu rumah mewah yang berlokasi di simpang tiga Cikembang, tepatnya di Kampung Cikembang, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
.
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan tindaklanjut dari penyelidikan tim intelijen Polres Sukabumi. Dalam rumah itu polisi menemukan empat hingga lima gudang yang dijadikan tempat penyimpanan miras dan aktivitas itu tidak tercium selama dua tahun.
.
"Dari informasi yang kami dapatkan bahwa ada rumah yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras ilegal. Berdasarkan informasi itu, saya memerintahkan Kepala Bagian Operasional Polres Sukabumi untuk melaksanakan kegiatan pengecekan dan penindakan," kata Lukman kepada awak media dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi, Selasa (22/12/2020).
.
Lukman menjelaskan bahwa ribuan botol miras tersebut berasal dari berbagai merk yang memiliki kadar alkohol tinggi.
.
"Ada juga miras oplosan yang membahayakan, seperti yang saya pegang ini adalah biang yang bisa dicampur menghasilkan 16 plastik dan dikonsumsi biasanya oleh adik-adik kita atau anak muda," jelasnya.
.
"Kita ingin pada saat perayaan Natal dan pergantian malam tahun baru masyarakat semuanya dalam keadaan sehat, masyarakat dalam keadaan bugar tidak mengkonsumsi miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas," sambungnya.
.
Lukman menuturkan, berkaca dari pengalaman sebelumnya, miras oplosan sendiri kerap menimbulkan korban meninggal dunia. Selain itu, efek lain dari mengkonsumsi miras juga dapat melahirkan tindak kriminalitas lain seperti tawuran.
.
"Sehingga kita menindaklanjuti apa yang menjadi arahan dari Bapak Kapolda untuk melaksanakan cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Ini adalah tangkapan yang cukup besar, dikarenakan rumah yang dijadikan penyimpanan adalah rumah yang dikamuflase dan tidak pernah diketahui orang bahwa itu adalah gudang penyimpanan miras," terangnya.
.
"Saat ini kita membentuk tim yang dipimpin Kabag Ops untuk melaksanakan penindakan terhadap miras oplosan yang disimpan di gudang tersembunyi di rumah itu. Terkait miras oplosan ini kita kenakan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.
.
Reporter : Nandi
Redaktur : Oksa BC
Video Editor : Matar HG
Dianjurkan