Kemenkes Tetapkan Biaya Tes PCR, Maksimal Rp 900 Ribu!

  • 4 tahun yang lalu
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sepakat untuk mengatur biaya tes PCR Covid-19.

Link Terkait:
https://jakarta.suara.com/read/2020/10/03/090500/atur-biaya-tes-pcr-covid-19-kemenkes-patok-tarif-batas-atas-rp-900-ribu?page=1

https://jakarta.suara.com/read/2020/10/02/172538/tok-harga-tes-pcr-covid-19-di-seluruh-rs-dipatok-maksimal-rp-900-ribu?page=all

Untuk tarif batas atas biaya tes PCR Covid-19 dipatok maksimal Rp 900 ribu. Ini berlaku di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Namun demikian, harga tes PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan tes secara mandiri.

Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien COVID-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.


#TestSwab #Kemenkes

Video Editor: Sulistyo Jati
=================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter:  https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan