Dari Balap Lari Liar Masuk Lintasan

  • 4 tahun yang lalu
Fenomena balap lari liar belakangan terjadi di kalangan muda di beberapa daerah. Mereka melakukan balap lari ini sebagai kegiatan penghilang kebosanan selama pandemi. Ini menjadi tanda bahwa anak muda Indonesia menolak krisis kebahagiaan selama pandemi.
Kegiatan balap lari ini dilakukan secara spontan. Biasanya para pelari kumpul di jalan yang sepi pada malam hari dan melakukan lari non-formal alias nyeker. Namun, beberapa dari mereka mengakui kegiatan ini mengumpulkan kerumunan banyak yang bisa langgar protokol kesehatan.
Balap lari liar diancam pidana oleh polisi karena dilakukan tanpa izin pihak berwenang. Polisi mengancam pelaku kurungan penjara 3-18 bulan hingga denda maksimal Rp 1,5 miliar. Ancaman pidana ini tercantum dalam aturan UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan Umum.
"Enggak boleh. Setiap orang tidak boleh atas tanpa seizin dari pihak yang berwenang," kata Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kepolisian juga akan melakukan patroli rutin bubarkan anak muda yang melakukan balap lari liar. Selain karena gak ada izin, kegiatan mereka berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Respon polisi yang ancam pidana dinilai gak perlu dilakukan oleh sejumlah pengamat hukum. Maidina Rahmawati, peneliti hukum Institute Criminal Justice Reform bilang kegiatan ini hanya ekspresi publik. Gak bisa dipidana karena gak ada unsur niat jahat dilakukan oleh anak muda.
Tigor Tanjung, Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) mengatakan kegiatan ini positif jika dilihat dari segi keolahragaan. Bisa menumbuhkan budaya lari serta pembibitan atlit di anak muda. Baiknya otoritas memfasilitasi kegiatan positif anak muda ini.
Dari pada melarang-larang kegiatan anak muda terus gak ngasih solusi.