Warga Terima Pengembalian Dana PTSL

  • 4 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dalam rapat yang dihadiri warga pemohon PTSL di Desa Rogoselo, Kabupaten Pekalongan itu dihadiri oleh kepala Desa Rogoselo beserta perangkatnya, Kapolsek dan Danramil Doro. Rapat ini juga sekaligus sebagai pengembalian uang kelebihan program PTSL sebesar Rp 220.000 per orang yang menjadi temuan pihak berwajib lantaran merupakan pungutan liar.

Dari 1300 lebih warga yang dihadirkan sebagian besar menolak pengembalian uang kelebihan program PTSL . Hal itu dikarenakan mereka menganggap tidak perlu menerima sisa uang pengembalian tersebut sebagai rasa terima kasih kepada pemerintah Desa Rogoselo yang telah bersusah payah mengurus pembuatan sertifikat.

Warga menganggap uang kelebihan itu merupakan upah kepada panitia yang sudah bekerja keras. Kepala Desa Rogoselo menjelaskan bahwa dalam aturan untuk biaya PTSL adalah Rp150.000. Namun warga sepakat memberi Rp 400.000 untuk panitia dan pihak Desa sebagai upah lantaran Desanya berada di dataran tinggi. Namun usai Pilkades, ada warga yang melaporkan ke pihak berwajib dan menjadi temuan sebagai pungutan liar.

Sementara bagi warga yang ingin meminta kembali uang sisa PTSL, kepala Desa menyatakan siap untuk memfasilitasi dengan menyertakan e-ktp dan menandatangani surat pernyataan dan tanda terima pengembalian. Jumlah pemohon pembuatan sertifikat tanah di Desa ini adalah 1376 orang sementara yang meminta pengembalian pungutan berjumlah 37 orang.

Dianjurkan