Ini Sanksi Gak Pakai Masker dan Larangan Berkumpul
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Banyaknya warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB membuat Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi denda.

Sanksi bukan hanya berlaku bagi pelaku usaha, tapi juga warga, dari mulai yang tidak menggunakan masker dan berkumpul lebih dari lima orang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

PSBB diberlakukan supaya jumlah warga yang keluar rumah jauh berkurang, harapannya virus corona yang menular dari satu manusia ke manusia lain tak menyebar.

Tapi, penerapannya ternyata tak semudah itu. Lebih dari sebulan berlaku di Jakarta, beberapa hari belakangan petugas justru sibuk menertibkan warga.

Karena banyak yang bandel, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun akan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Data pemerintah hingga 12 Mei 2020 mencatat kasus positif corona atau Covid-19 di Jakarta ada di angka 5.303, di mana 1.262 orang sembuh dan 457 orang meninggal dunia.

Dianjurkan