Dilema Birokrasi dan Sanksi PSBB | Gelap Terang Penanganan Corona BERKAS KOMPAS (Bag2)
  • 4 tahun yang lalu
Kementerian Kesehatan akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9/2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Produk hukum ini mengatur teknis PSBB guna mencegah penyebaran COVID-19.

PSBB hanya dapat ditetapkan berdasarkan usulan kepala daerah kepada Menteri Kesehatan setelah memenuhi sejumlah kriteria.

Langkah ini dinilai tak efektif dalam mempercepat penyebaran COVID-19, \"Jadi, daerah mengajukan izin kepada Menkes, nanti disetujui, direkomendasi gugus tugas BNPB. Ya, kan, lama sekali birokrasinya. Orang sudah pada berjatuhan, meninggal,\" ungkap Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Agus Pambagio.

Perihal sanksi juga dikritik oleh sejumlah pihak dalam penerapan PSBB. Pasalnya, sanksi tak diatur dalam PP No. 21/2020 tentang PSBB, namun disebut mengacu pada Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.

Pasal ini mengatur sanksi bagi orang yang melanggar penyelenggaraan Karantina Kesehatan sehingga menyebabkan darurat kesehatan dengan pidana satu tahun atau denda Rp 100 juta rupiah. Apakah hal ini dapat diterapkan?

Bagaimana negara menjawab penerapan sanksi bagi para pelanggar PSBB? Simak jawabannya dalam Gelap Terang Penanganan Corona kedua berikut ini.



#BerkasKompas #PSBBJakarta #CoronaIndonesia

Dianjurkan