Baru Bebas dari Penjara, Mantan Napi Terancam Hukuman 5 Tahun karena Curanmor

  • 4 tahun yang lalu
PALEMBANG, KOMPAS.TV - Baru bebas empat hari lewat program asimilasi dari Pemerintah untuk mencegah penyebaran covid 19, seorang mantan narapidana di Palembang, Sumatera Selatan, kembali ditangkap.

Mantan narapidana ditangkap, setelah melakukan pencurian sepeda motor.

Polisi dari unit Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang kembali menangkap AG, yang diketahui baru bebas dari penjara lantaran mendapatkan program asimilasi dari Pemerintah, terkait covid 19.

Awalnya tersangka ditangkap warga saat melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Tersangka sempat menjadi sasaran amarah warga.

Pada polisi tersangka mengaku, kembali mencuri sepeda motor karena tidak memiliki uang setelah bebas dari Lapas Pakjo Palembang.

Tersangka kembali ditahan, dan terancam hukuman lima tahun penjara.



Dianjurkan